SUARAPENA.COM – Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemerintah kini secara resmi meniadakan cuti bersama akhir tahun pada Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi yang akan meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyebut bahwa, kebijakan itu semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Langkah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 itu dikatakannya, termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak penting dan mendesak,” ujar Muhadjir, Rabu (27/10/2021).
Oleh karena itu, menurut Muhadjir, kebijakan yang diambil memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat.
“Kita minta pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan lainnya berkolaborasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Sehingga, masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar,” pintanya.
Muhadjir juga mengungkapkan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada momen cuti bersama akhir tahun 2021 yang ditiadakan, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Seperti saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Pada transportasi udara diterapkan syarat surat negatif Covid-19 PCR Test, dan perjalanan darat menerapkan negatif tes antigen.
“Sehingga, nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan.
Terutama didalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” ungkap Muhadjir.
Selain memangkas cuti bersama akhir tahun 2021, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.