Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel perusahaan pemecah batu, CV Jaya Global, di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026). Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta laporan warga terkait dampak asap dan debu pekat dari aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
“Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh, Rabu (14/10/2026).
Teguh menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian dengan mengacu pada sejumlah peraturan daerah terkait pengelolaan lingkungan hidup, bangunan gedung, dan ketertiban umum. Penindakan tersebut juga mempertimbangkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, fungsi bangunan, dan tata ruang yang berlaku, sekaligus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Penyegelan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan, fungsi bangunan, dan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan akan terus mengawasi kegiatan usaha guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, para pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan serta aturan mengenai bangunan dan pemanfaatan ruang. Kepatuhan tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, dan menciptakan ketertiban di wilayah Kota Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkas Teguh. (sp/pr)







