Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah akhirnya turun tangan tegas! Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memimpin langsung penyegelan kantor Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Putri Samawa Mandiri di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Langkah ini diambil setelah terkuaknya dugaan penipuan terhadap para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan nilai kerugian fantastis: mencapai Rp6,3 miliar!
“Setelah proses panjang, perusahaan ini kami beri sanksi dengan mencabut izin sementara, sebagian atau seluruhnya, karena melakukan pengumpulan uang dari calon PMI yang seharusnya dikembalikan, tetapi hingga kini tidak direalisasikan,” tegas Menteri Karding di lokasi, Selasa (8/7/2025).
Ternyata, kasus ini telah dilaporkan sejak 2023 ke Kementerian Tenaga Kerja. Namun, baru kini ditindak tegas oleh Kementerian P2MI.
“Kini kami eksekusi sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI,” tegas Karding.
Dalam aksi penyegelan tersebut, Menteri Karding menyampaikan tiga tuntutan utama:
- PT Putri Samawa Mandiri harus segera melunasi seluruh tunggakan kepada PMI.
Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Mayoritas korban berasal dari calon PMI tujuan Taiwan, dengan dominasi wilayah dari Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Ribuan harapan keluarga dikabarkan terhenti karena praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Menteri Karding pun menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku eksploitasi pekerja migran. Karena menurutnya, pekerja migran adalah para pahlawan devisa, yang selama ini kerap menjadi korban praktik curang dan ilegal. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan nakal lainnya.
“Kami peringatkan seluruh perusahaan penempatan PMI, jangan main-main! Jangan eksploitasi pekerja. Siapapun pelakunya, jika terbukti melanggar hukum, akan kami proses sampai ke penjara!,” tandasnya. (sp/pkt)







