Suarapena.com, SEMARANG – Sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terancam sanksi berjenjang setelah diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif dalam sistem kehadiran kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Sanksi itu harus diberikan. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan atau penurunan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan, sesuai bobot pelanggaran yang akan dirumuskan tim,” kata Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, kasus dugaan penggunaan presensi fiktif tersebut juga menjadi evaluasi terhadap sistem kehadiran berbasis digital yang digunakan di lingkungan pemerintahan. Selain penindakan terhadap ASN yang terlibat, perbaikan sistem pengawasan juga dinilai penting dilakukan.
“Kalau memang benar itu ‘fake’, berarti instrumennya juga harus diperbaiki, termasuk pengawasan dan pengendaliannya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Sumarno, telah melakukan asesmen terhadap kondisi di Kabupaten Brebes. Sebagai pembina pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jateng akan terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah melaporkan temuan itu ke kepolisian, Sumarno menyebut hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif kepegawaian.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah untuk memperkuat integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kalau kita analogikan seperti di rumah, saat kita memanggil tukang untuk bekerja, tentu kita tidak rela jika dia memalsukan kehadirannya,” kata Sumarno. (sp/pr)










