Suarapena.com, BEKASI – Tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi segel Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama di Jl. Raya Cikunir, RT 01/13 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (4/4/2023).
Sekretaris Distaru Kota Bekasi Edison mengungkapkan, penyegelan perumahan dilakukan berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.
“Hal ini menjadi keseriusan dan penindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama, dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu.” Kata Edison.
Ia mengimbau agar pihak perumahan mencari solusi atas kerugian 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih. Dirinya juga menekankan agar segera melakukan perijinan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penyegelan rumah tersebut juga dihadiri oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Jatiasih. (Sng)










