Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Distaru Kota Bekasi Segel Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama

×

Distaru Kota Bekasi Segel Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi segel Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama di Jl. Raya Cikunir, RT 01/13 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (4/4/2023).

Sekretaris Distaru Kota Bekasi Edison mengungkapkan, penyegelan perumahan dilakukan berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Hal ini menjadi keseriusan dan penindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama, dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu.” Kata Edison.

Berita Terkait:  Pembangunan Cluster Tak Berizin di Jatirangga Terkesan Dibiarkan

Ia mengimbau agar pihak perumahan mencari solusi atas kerugian 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih. Dirinya juga menekankan agar segera melakukan perijinan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penyegelan rumah tersebut juga dihadiri oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Jatiasih. (Sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca