Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

2,2 Kilogram Sabu dan 753 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Sini

×

2,2 Kilogram Sabu dan 753 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Sini

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai-BNN musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 butir ekstasi di Jambi, enam orang jadi tersangka.
Bea Cukai-BNN musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 butir ekstasi di Jambi, enam orang jadi tersangka.

Suarapena.com, JAMBI – Sebanyak 2.208,798 gram sabu dan 753 butir ekstasi dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti Tahun Anggaran 2026 yang digelar BNNP Jambi. Kegiatan berlangsung di ruang lobi dan halaman Kantor BNNP Jambi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan berupa ekstasi dengan berat total 331,178 gram atau sebanyak 753 butir.

Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan enam tersangka.

Berita Terkait:  Modus Gaun Pengantin, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi

Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama sejumlah aparat penegak hukum, yakni BNNP Jambi, Bea Cukai Jambi, dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Proses pengungkapan juga mendapat dukungan informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan sinergi yang kuat dan berkelanjutan antarinstansi.

Menurut dia, Bea Cukai Jambi bersama BNNP Jambi akan terus memperkuat kerja sama dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Jambi.

“Bea Cukai Jambi dan BNN Provinsi Jambi berkomitmen akan terus memperkuat sinergi untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika,” ujar Dafit dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Berita Terkait:  2,6 Ton Sabu Cair Disita dari Kapal MV Ocean Porter, 10 ABK WN Myanmar Diamankan

Ia menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas hasil penindakan sekaligus upaya memastikan narkoba yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Bea Cukai Jambi, BNNP Jambi, Polda Jambi, serta unsur penegak hukum lainnya berkomitmen melanjutkan langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Jambi. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca