Scroll untuk baca artikel

HukrimNewsSuara Sulsel

Ditpolairud Sulsel Gagalkan 15 Kasus Perusakan Ekosistem Laut, 18 Tersangka Diamankan

×

Ditpolairud Sulsel Gagalkan 15 Kasus Perusakan Ekosistem Laut, 18 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polda Sulawesi Selatan saat menggelar press release terkait capaian kinerja sepanjang Tahun 2025.
Jajaran Polda Sulawesi Selatan saat menggelar press release terkait capaian kinerja sepanjang Tahun 2025.

Suarapena.com, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2025, jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja aktif dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan. Berbagai kasus yang mengancam kelestarian alam berhasil diungkap.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa pihaknya telah menangani 14 laporan polisi (LP) terkait destructive fishing atau penangkapan ikan merusak, serta 1 LP mengenai perdagangan satwa dilindungi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Untuk kasus penangkapan ikan dengan cara merusak, kami telah mengungkap 14 laporan polisi dengan total 18 orang tersangka,” papar Kapolda di Mako Ditpolairud, Rabu (10/12/2025).

Dari 14 kasus destructive fishing tersebut, 11 LP telah memasuki tahap II (penyidikan lanjutan), dua LP masih dalam tahap I, dan satu lainnya dalam proses penyelidikan. Kejadiannya tersebar di berbagai perairan, meliputi wilayah Makassar, Pangkep, Kepulauan Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu.

Berita Terkait:  Evaluasi Strategis Polri, Audit Tematik Lidik-Sidik Untuk Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum

Kapolda menegaskan, operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menyelamatkan ekosistem laut. “Penggunaan bahan peledak tidak hanya membunuh ikan yang siap konsumsi, tetapi juga memusnahkan ikan-ikan kecil dan menghancurkan habitat perkembangbiakan biota laut,” tegasnya.

Bukti yang berhasil diamankan dari kasus-kasus tersebut sangat signifikan, antara lain 11 karung pupuk (25 kg), 89 jeriken bahan peledak siap pakai, 64 botol bom ikan, 369 detonator, 74 potong sumbu, serta berbagai peralatan pendukung seperti kompresor, selang, dan dakor.

Berita Terkait:  Pekerja Ditelantarkan Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Makassar

“Terhadap para pelaku, kami menjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman pidananya bisa berupa seumur hidup, hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Djuhandhani.

Selain itu, Ditpolairud juga menangani satu kasus perdagangan satwa dilindungi berdasarkan LP Nomor A/84/11/2025. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke.

“Pada Rabu, 12 November sekitar pukul 17.30 WITA, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan. Barang buktinya berupa 11 karung berisi potongan tubuh penyu. Dari jumlah karung tersebut, kami perkirakan sekitar 150 ekor penyu yang menjadi korban,” urainya.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca