Scroll untuk baca artikel

EkbisNews

Jelang Harbolnas, BPOM Temukan 408 Ribu Produk Kosmetik Bermasalah Senilai Rp26,2 Miliar

×

Jelang Harbolnas, BPOM Temukan 408 Ribu Produk Kosmetik Bermasalah Senilai Rp26,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menjelang Harbolnas, BPOM perketat pengawasan dan temukan kosmetik ilegal dengan nilai miliaran rupiah.
Menjelang Harbolnas, BPOM perketat pengawasan dan temukan kosmetik ilegal dengan nilai miliaran rupiah.

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik menjelang momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan konsumen di tengah meningkatnya aktivitas jual-beli kosmetik pada akhir tahun.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Selasa (9/12/2025), mengatakan bahwa intensifikasi pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di pasar fisik maupun digital. Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, influencer, dan praktisi kesehatan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Dalam pengawasan lapangan yang dilakukan pada 10—21 November 2025, BPOM memeriksa 984 sarana distribusi dan penjualan kosmetik. Hasilnya, 470 sarana (47,8 persen) ditemukan menjual produk tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan tersebut mencakup 108 merek atau 408.054 pieces dengan nilai ekonomi lebih dari Rp26,2 miliar, sebagian besar (65 persen) merupakan produk impor.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat, hingga produk kedaluwarsa. BPOM juga menemukan produk impor tanpa dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Berita Terkait:  Harbolnas 2024 Dorong Ekonomi Digital dan UMKM Indonesia, Targetkan Penjualan Rp40 Triliun

“Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan dan mutunya. Risiko kesehatannya dapat berupa iritasi kulit, bintik-bintik hitam, gangguan perkembangan janin, hingga kanker,” ujar Taruna.

Selain pengawasan fisik, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan kosmetik. Dari jumlah tersebut, 4.079 tautan (76,8 persen) menjual kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan (23,2 persen) memasarkan produk yang mengandung bahan dilarang. BPOM telah memberikan rekomendasi penurunan konten (takedown) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).

BPOM juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan impor. Pada November 2025, ditemukan 26 kasus penindakan, terutama di wilayah Surabaya, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Selain itu, BPOM menindak 13 produk kosmetik pria yang memuat klaim melanggar norma kesusilaan, termasuk klaim peningkatan fungsi fisiologis organ vital. Produk tersebut telah dikenai sanksi berupa pencabutan izin edar, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.

Berita Terkait:  Cegah Keracunan Massal, DPR Desak BPOM Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Taruna menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan dilakukan karena peningkatan signifikan penjualan kosmetik pada akhir tahun. Kategori beauty & care tercatat meningkat tajam sejak September hingga Desember, terutama karena promosi dan diskon besar-besaran menjelang Harbolnas.

“Peningkatan aktivitas ini kerap dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya,” katanya.

Sesditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Aldison, menuturkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen dari produk yang tidak aman. Adapun perwakilan Bea dan Cukai, Souvenir Riyanto, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan nomor izin edar pada iklan produk.

“Pelaku usaha yang tidak mencantumkan nomor izin edar akan dikenai tindakan berupa pemutusan akses oleh platform. Jika platform tidak menindaklanjuti, akan diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran,” ujarnya.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kosmetik, terutama menjelang periode puncak belanja daring. Pemerintah memastikan pengawasan terus diperkuat demi keamanan konsumen dan kesehatan publik. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca