Suarapena.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan merespons pernyataan sikap yang disampaikan Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) terkait dugaan penyimpangan dana Covid-19 dan penggelapan dana di RS Faisal Makassar.
Kanit 1 Unit 1 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dirkrimsus Polda Sulsel, Yusriadi Yusuf, mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan dan aspirasi yang disampaikan massa aksi APKI pada Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, para aktivis mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan perkara yang disebut terjadi pada periode 2020 hingga 2021.
“Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia mempertanyakan sampai di mana penanganan perkara atau pengaduan yang terjadi tahun 2020-2021. Pernyataan sikap ini telah kami terima,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan, Jumat sore.
Yusuf menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan komunikasi bersama pihak pelapor.
“Akan kami komunikasikan dengan perwakilan dari APKI tersebut,” katanya.
Sebelumnya, APKI menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana di RS Faisal Makassar yang disebut merugikan negara dan tenaga medis hingga miliaran rupiah.
APKI berharap aparat penegak hukum dapat membuka secara terang perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan rumah sakit pada masa pandemi Covid-19.
Kasus dugaan penyimpangan dana penanganan pandemi Covid-19 di sejumlah daerah sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik. Karena itu, APKI meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. (sp/dir)










