Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Langkah ini dilakukan menyusul rendahnya realisasi pelaporan SPT hingga akhir Maret, yang baru mencapai 10,6 juta atau sekitar 60 persen dari target.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait penggunaan layanan elektronik Coretax.
“Saya apresiasi langkah perpanjangan ini. Ini responsif, terutama di tengah berbagai penyesuaian sistem yang sedang berlangsung. Data DJP menunjukkan masih ada sisa target pelaporan yang perlu dikejar,” ujar Puteri beberapa waktu lalu, Kamis (9/4/2026).
Puteri menambahkan, selama masa transisi, sejumlah wajib pajak mengalami kesulitan memahami fitur Coretax, terutama terkait status kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. “Hal-hal teknis ini masih membingungkan wajib pajak dan belum dipahami sepenuhnya,” ucapnya.
Politisi Golkar itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada sumber informasi yang tidak resmi, termasuk fenomena jasa joki lapor SPT yang mulai marak di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperbaiki Coretax dari hulu ke hilir agar lebih mudah diakses. “Sekarang kalau diperbaiki, kesannya terburu-buru. Akhir April saya pastikan perbaikan selesai. Setahun ke depan, kita akan benahi interface agar semua wajib pajak dapat menggunakan Coretax dengan mudah,” katanya.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperlancar proses pelaporan di tengah transformasi digital DJP. (r5/aha)










