Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

OJK Diminta Bertindak, 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Riwayat Pinjaman Online

×

OJK Diminta Bertindak, 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Riwayat Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini
ilustrasi KPR

Suarapena.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat ada sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjaman online (pinjol). Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti masalah ini dan mendesak OJK segera bertindak.

Menurut Puteri, jumlah penolakan KPR ini sangat signifikan dan memerlukan perhatian serius dari OJK. Beberapa kasus menunjukkan, meskipun debitur telah melunasi pinjol, riwayat kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) belum diperbarui.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Padahal, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang mencatat pinjaman nasabah pada aplikasi pinjol.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, Pusdafil telah diintegrasikan dengan SLIK, yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan demikian, SLIK sekarang juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.

Oleh karena itu, intervensi OJK diperlukan untuk merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah ini.

Berita Terkait:  Raker dengan Kemenkeu, Komisi XI Singgung Tentang Kekayaan Negara yang Dipisahkan

“Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol tapi riwayat SLIK belum berubah, nah ini akibatnya pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR, OJK harus memastikan perusahan pinjol mematuhi aturan yang ada, informasi kredit harus dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” kata Puteri dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Puteri juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol. Banyak orang belum memahami hak dan kewajiban, risiko, serta mekanisme pengaduan terkait pinjaman online.

Berita Terkait:  LPDP Diminta Cetak Alumni Berdaya Saing Hadapi Persaingan Teknologi

Selain itu, masih banyak yang kesulitan membedakan aplikasi pinjol resmi dengan yang ilegal, serta tidak tahu kemana melaporkan masalah mereka.

Karena itu, Puteri mendukung OJK dalam memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Apalagi, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun. (r5/rnm/aha)