Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah untuk mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin yang hingga kini diperkirakan mencapai 19 juta orang.
Edy menilai, kelompok pekerja tersebut belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem jaminan sosial yang tersedia, padahal perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, belum optimalnya perlindungan tersebut bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan juga terkait kemauan politik dalam menjalankan mandat undang-undang.
Edy memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menuntaskan perlindungan pekerja miskin tersebut berkisar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Angka itu dinilai relatif kecil dan memungkinkan untuk direalisasikan.
“Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar. Ini sangat mungkin dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa pembiayaan perlindungan pekerja miskin dapat dioptimalkan dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurut dia, pemanfaatan dana tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip gotong royong, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada penerimaan pajak.
“Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong royong,” kata dia.
Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah tersebut perlu didukung oleh regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum.
Selain itu, Edy juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.
“Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” ujar Edy. (r5/um)










