Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Tools Lintas Negara, Raup Rp 25 Miliar

×

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Tools Lintas Negara, Raup Rp 25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sindikat phishing tools lintas negara dibongkar Bareskrim Polri.
Sindikat phishing tools lintas negara dibongkar Bareskrim Polri.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan diduga meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP telah ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan sebuah situs mencurigakan yang menawarkan perangkat atau skrip phishing. Hasil penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi melalui bot di aplikasi Telegram.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya perdagangan perangkat yang digunakan untuk kejahatan siber.

“Tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Johnny.

Berita Terkait:  Polri Ungkap 39 Kasus Vape Etomidate Sepanjang 2025, 61 Tersangka Ditangkap

Perangkat tersebut bekerja dengan cara mencuri data ketika korban memasukkan nama pengguna dan kata sandi. Bahkan, sistem tersebut dapat mengambil alih sesi login sehingga pelaku tetap dapat mengakses akun tanpa kode OTP.

Dalam pengungkapan ini, Polri turut bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri korban di Amerika Serikat serta memetakan jaringan pengguna perangkat tersebut di sejumlah negara.

Berdasarkan penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola platform dan distribusi tools, sementara FYTP diduga mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui transaksi kripto dan rekening bank. Distribusi yang semula dilakukan melalui situs web juga diketahui beralih ke Telegram dengan sistem pembayaran aset kripto.

Polisi menyebut korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber lintas negara.

Berita Terkait:  Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Ribuan Rekening, WNA Cina, dan Rp75 Miliar Disita

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp 4,5 miliar yang terdiri atas rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, total keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku mencapai Rp 25 miliar.

Irjen Pol. Johnny menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum di ruang digital serta memperluas kerja sama internasional.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca