Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsPemerintahan

DPRD Dorong Dinas Tenaga Kerja Buat Aturan Sistemik Pemagangan

×

DPRD Dorong Dinas Tenaga Kerja Buat Aturan Sistemik Pemagangan

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Komisi IV DPRD Kab.Bekasi, bersama Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi dan Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bekasi.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Kab.Bekasi, bersama Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi dan Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bekasi. Foto: ars/suarapena.com
SUARAPENA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendorong agar Dinas Tenaga Kerja membuat aturan sistemik yang tepat soal pemagangan kerja. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Senin (28/8/2017).

Menurut Nyumarno, meskipun pemagangan menjadi bagian program nasional, seharusnya Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil celah positif. Pemagangan kerja, kata dia, bisa menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait:  Tokoh Masyarakat Minta DPRD Jangan Terburu-buru Soal Calon Wakil Bupati

“Output pemagangan nantinya, harus diupayakan agar para peserta magang dapat bekerja ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Politisi PDI Perjuangan ini tidak ingin terjadi adanya peserta magang menjadi semacam pekerja kontrak bulanan. Dimana saat sudah selesai waktu magang malah menjadi menganggur, dan tidak tersalurkan untuk bekerja. Apabila itu terjadi, lanjutnya, maka pemagangan kerja yang ada tak ubahnya hanya sebuah pelegalan atas outsourcing lama, atau bisa disebut outsourcing gaya baru.

Berita Terkait:  Noviyanti Yasin Minta Pemkab Awasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan

“Selepas program pemagangan, peserta magang yang sudah mendapatkan sertifikat pemagangan, harus dapat berlanjut bekerja di perusahaan,” ungkap Nyumarno.

Untuk bisa mengakomodir masuknya tenaga kerja dengan serrifikat pemagangan, bagi Nyumarno bukan hal yang sulit. Masuknya tenaga kerja berkompetensi bisa dilakukan dengan mewajibkan setiap perusahaan melaporkan informasi lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja. Dengan demikian, lowongan yang ada dapat terisi otomatis langsung oleh peserta pemagangan yang sudah mendapatkan sertifikasi sesuai bidang pemagangan yang diikuti.

Berita Terkait:  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemerintah Prioritaskan Program SLRT

“Jadi penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan harus termonitor dengan baik oleh Dinas Tenaga Kerja. Kemudian saat ada lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, dapat terisi oleh para peserta pemagangan yang sudah dapat sertifikat, atau dapat terisi oleh warga pencari kerja,” jelasnya. (ars)