Menurut Nyumarno, meskipun pemagangan menjadi bagian program nasional, seharusnya Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil celah positif. Pemagangan kerja, kata dia, bisa menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Output pemagangan nantinya, harus diupayakan agar para peserta magang dapat bekerja ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
Politisi PDI Perjuangan ini tidak ingin terjadi adanya peserta magang menjadi semacam pekerja kontrak bulanan. Dimana saat sudah selesai waktu magang malah menjadi menganggur, dan tidak tersalurkan untuk bekerja. Apabila itu terjadi, lanjutnya, maka pemagangan kerja yang ada tak ubahnya hanya sebuah pelegalan atas outsourcing lama, atau bisa disebut outsourcing gaya baru.
“Selepas program pemagangan, peserta magang yang sudah mendapatkan sertifikat pemagangan, harus dapat berlanjut bekerja di perusahaan,” ungkap Nyumarno.
Untuk bisa mengakomodir masuknya tenaga kerja dengan serrifikat pemagangan, bagi Nyumarno bukan hal yang sulit. Masuknya tenaga kerja berkompetensi bisa dilakukan dengan mewajibkan setiap perusahaan melaporkan informasi lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja. Dengan demikian, lowongan yang ada dapat terisi otomatis langsung oleh peserta pemagangan yang sudah mendapatkan sertifikasi sesuai bidang pemagangan yang diikuti.
“Jadi penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan harus termonitor dengan baik oleh Dinas Tenaga Kerja. Kemudian saat ada lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, dapat terisi oleh para peserta pemagangan yang sudah dapat sertifikat, atau dapat terisi oleh warga pencari kerja,” jelasnya. (ars)