Suarapena.com, BEKASI – Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat haruslah menjadi program prioritas yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan Kementerian Sosial telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengembangkan SLRT, ditambah di wilayah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Maka dari itu kita meminta SLRT itu harus jadi prioritas pemerintah karena hal itu memiliki fungsi untuk mengidentifikasi keperluan masyarakat miskin dan rentan miskin, ditambah juga berfungsi untuk menjadi penghubung dengan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah,” kata dia, Senin (15/5/2023).
Politisi PDIP ini juga menyebut, dengan SLRT ini, maka setiap keluhan dari masyarakat bisa dengan mudah teridentifikasi masalahnya sehingga penanganan yang harus dilakukan bisa lebih cepat dan efektif.
Nyumarno juga mengatakan, untuk mensupport program tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi telah menyetujui anggaran SLRT yang dikelola Dinas Sosial sebesar Rp450 juta melalui APBD 2023.
Meski begitu, menurut informasi yang ia terima Dinas Sosial belum bisa maksimal menjalankan program ini karena terkendala kantor sekretariat SLRT. Maka dari itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah menjadikan gedung bekas Kantor Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjadi kantor sementara.
“Jangan sampai karena masalah kantor program ini tidak berjalan, saat ini memang pembangunan kantor SLRT masih dalam tahapan penyusunan DED. Maka dari itu, saya mengusulkan gedung bekasi Kantor Pengadilan Negeri Cikarang yang saat ini kosong, bisa menjadi kantor sementara SLRT supaya pelayanan kepada masyarakat miskin dan pengangguran bisa berjalan,” pungkasnya. (Adv)










