Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi Dikonsultasikan ke Kemenkumham Jabar

×

Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi Dikonsultasikan ke Kemenkumham Jabar

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Bandung, Jumat 10 November 2023.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun oleh anggota dewan di Kota Bekasi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Inovasi Daerah.

Kedua Raperda ini dianggap penting untuk mengatur dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kota Bekasi.

Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang terdiri dari beberapa anggota komisi dan staf sekretariat dewan diterima oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang Peraturan Umum (PUU) Kanwil Kemenkumham Jabar.

Berita Terkait:  Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat dengan Digitalisasi UMKM

Mereka memberikan fasilitas dan bimbingan kepada tim Bapemperda dalam membahas kedua Raperda tersebut.

Dalam pembahasan Raperda Inovasi Daerah, tim Bapemperda diminta untuk melampirkan permasalahan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda tersebut.

Selain itu, tim Bapemperda juga diminta untuk menjelaskan ruang lingkup dan muatan lokal yang terkandung dalam Raperda tersebut.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Toleransi Kehidupan Beragama, tim Bapemperda diingatkan untuk memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Berita Terkait:  Nicodemus Godjang Dorong Pj Wali Kota Bekasi Memenuhi Hak Tunjangan Khusus Satpol PP

Selain itu, tim Bapemperda juga disarankan untuk mencabut dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ada sebelumnya yang mengatur tentang toleransi kehidupan beragama.

Dua Perwali tersebut adalah Perwali Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Tempat Umum dan Perwali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah.

Tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi mengucapkan terima kasih atas bantuan dan saran yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar.

Mereka berharap bahwa kedua Raperda yang disusun dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. (r5/adv)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca