Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Gaji PPPK Rp 23 Triliun Masuk APBN 2027

×

Gaji PPPK Rp 23 Triliun Masuk APBN 2027

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti angkat suara soal gaji PPPK Rp 23 triliun masuk APBN 2027.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti angkat suara soal gaji PPPK Rp 23 triliun masuk APBN 2027.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Kebijakan tersebut disambut positif Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Menurut dia, masuknya anggaran gaji PPPK secara langsung dalam APBN memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai daerah.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Azis mengatakan, kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat juga menjadi jawaban atas kekhawatiran mengenai pembayaran gaji PPPK di daerah.

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis dalam keterangannya usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Azis menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan alasan efisiensi anggaran untuk mengabaikan pembayaran gaji PPPK.

Berita Terkait:  Awas! Kementrian ATR/BPN Jangan Main Mata dengan Mafia Tanah

Menurut dia, efisiensi anggaran seharusnya tidak dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi atau menunda pemenuhan hak pegawai.

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi,” kata Azis.

Ia menjelaskan, efisiensi seharusnya diarahkan untuk memastikan setiap rupiah dalam APBN maupun APBD digunakan secara tepat dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

“Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.

Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Azis mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan pendataan.

Ia meminta data penerima gaji PPPK yang bersumber dari APBN terus diperbarui dan diverifikasi. Hal ini penting agar tidak ada pegawai yang seharusnya mendapatkan hak, tetapi justru tidak tercatat dalam sistem.

Azis juga menyoroti perlunya sinkronisasi data PPPK dengan Dapodik.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Generasi Muda Dominasi Pemilu 2024, Panggilan untuk Partisipasi Aktif dan Tingkatkan Indeks Demokrasi

Aziz juga meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh, terutama terhadap data PPPK yang belum masuk atau belum sesuai dengan basis data pemerintah.

Azis juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengalihkan anggaran yang telah diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK ke kegiatan lain.

Menurut dia, setiap alokasi anggaran harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika setelah proses pendataan terdapat kelebihan anggaran, dana tersebut semestinya dikembalikan kepada pemerintah pusat.

“Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” kata Azis.

Dengan masuknya anggaran gaji PPPK sebesar Rp 23 triliun dalam APBN 2027, persoalan berikutnya adalah memastikan data penerima akurat, anggaran tepat sasaran, dan hak PPPK benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca