Suarapena.com, JAKARTA – Sebanyak 230.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, pengangkatan tersebut telah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Pembiayaannya juga akan ditanggung penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
“Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Dan insyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Fikri menyebut pengangkatan 230.000 guru tersebut menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Menurut dia, kebijakan tersebut menyasar guru yang masih berada dalam status yang semestinya sudah tidak ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini baru menyelesaikan status guru di satuan pendidikan yang menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah tidak boleh ada, sampai terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tentu ini adalah langkah memperjelas status yang diikuti dengan kesejahteraan,” ujarnya.
Meski demikian, Fikri menegaskan perubahan status tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan guru di Indonesia.
Salah satunya adalah ketimpangan distribusi guru. Menurut Fikri, masih diperlukan kebijakan lanjutan untuk memastikan guru tersebar sesuai kebutuhan di setiap daerah.
“Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting (yang sudah ada) menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,” katanya.
Fikri juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pengangkatan dan rekrutmen guru.
Ia mendorong pemerintah segera menyusun Rencana Induk Pendidikan Nasional atau Grand Design Pendidikan Nasional sebagai pedoman pembangunan pendidikan dalam jangka panjang.
“Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional (Grand Design/Blue Print),” kata Fikri.
Menurutnya, grand design tersebut harus mencakup berbagai aspek pendidikan nasional, mulai dari target Angka Partisipasi Kasar (APK) di setiap jenjang pendidikan hingga proporsi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Peta kebutuhan sarana dan prasarana, kurikulum, serta penataan sumber daya manusia pendidikan juga perlu dimasukkan dalam rencana tersebut.
“Sampai dengan penataan SDM pendidikan hingga paling tidak 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Di tengah kabar pengangkatan 230.000 guru PPPK paruh waktu, Fikri juga meluruskan informasi mengenai 172.000 tenaga pendidik yang belum memperoleh status kepegawaian.
Ia menegaskan, 172.000 orang tersebut bukan guru PPPK paruh waktu.
“Terkait 172.000 orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” jelas Fikri.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah akan mencari skema yang memungkinkan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Para guru honorer tersebut nantinya akan diproses secara bertahap untuk mendapatkan status kepegawaian.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati tiga skema utama dalam Penataan dan Pengadaan Guru Nasional pada 18 Agustus 2026.
Pertama, guru PPPK paruh waktu di pemerintah daerah akan diangkat menjadi PPPK guru penuh waktu melalui proses pengalihan.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS Guru.
Ketiga, pemenuhan kekurangan guru secara nasional dilakukan melalui seleksi CPNS Guru secara terbuka dan kompetitif.
Melalui skema tersebut, guru honorer dan PPPK paruh waktu yang telah dialihkan juga dapat memperoleh kesempatan untuk melamar dalam rangka memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
Dengan kebijakan ini, penataan guru diarahkan tidak hanya untuk memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga menjawab kebutuhan guru, distribusi tenaga pendidik, serta peningkatan kualitas pendidikan dalam jangka panjang. (r5/rdn)







