Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Enam Juru Parkir Pasar Induk Kramat Jati Ditangkap Polisi Karena Pungli Berkedok Koperasi

×

Enam Juru Parkir Pasar Induk Kramat Jati Ditangkap Polisi Karena Pungli Berkedok Koperasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat mengungkap praktik pungli berkedok koperasi di Pasar Kramat Jati.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat mengungkap praktik pungli berkedok koperasi di Pasar Kramat Jati.

Suarapena.com, JAKARTA – Enam juru parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terungkap melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus koperasi.

Para pelaku yang diamankan pada Rabu (14/5/2025) ini telah lama meresahkan pedagang dan pengunjung pasar dengan aksi parkir liar dan pungli yang tidak sesuai aturan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43). Mereka bekerja sebagai juru parkir yang mengutip uang dari pengunjung dan pedagang pasar dengan berkedok koperasi bernama Bapengkar.

“Praktik pungli yang mereka lakukan ini sangat merugikan masyarakat. Mereka menarik tarif parkir yang bervariasi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp40 ribu, yang jelas melanggar hukum,” kata Kombes Nicolas, Kamis (15/5/2025).

Berita Terkait:  Tertibkan Parkir Liar di Asia Afrika, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli

Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun sangat efektif. Mereka mengaku sebagai bagian dari koperasi dan memaksa pedagang serta pengunjung untuk membayar tarif parkir yang jauh di atas ketentuan. Bagi siapa saja yang menolak, intimidasi menjadi cara mereka untuk menekan korban agar tetap membayar.

Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kombes Nicolas menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan pungli, khususnya di area publik seperti pasar.

“Kami berkomitmen untuk mengatasi praktik pungli ini agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Berita Terkait:  Premanisme dan Pungli di Jawa Barat Diberantas, Faisyal Bilang Begini

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar secara serentak oleh Mabes Polri di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai praktik premanisme yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di negara ini.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, menyebut operasi ini dimulai sejak 1 Mei 2025, berdasarkan Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

“Operasi ini tak hanya untuk menindak para pelaku, tapi juga untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Pasar harusnya menjadi tempat jual beli yang aman, bukan sarang pungli dan ketakutan,” ujar Trunoyudo.

Dengan penangkapan ini, diharapkan pasar-pasar di Jakarta Timur, dan wilayah lainnya, dapat terbebas dari praktik pungli yang meresahkan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca