Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12/2025) malam. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus menindak pungutan liar (Pungli) yang kerap dikeluhkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Selain sepeda motor, puluhan mobil juga kedapatan parkir secara ilegal di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika. Parkir sembarangan itu menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi praktik tersebut harus bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke lokasi parkir resmi.
“Kita menemukan satu titik di depan Gedung Merdeka, ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Ini jelas melanggar peraturan,” kata Farhan.
Sebagai solusi sementara, kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan, salah satunya di area milik Bank Mandiri. Menurut Farhan, pengelola parkir perlu menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar tarif parkir Rp 10.000 untuk sepeda motor dan Rp 20.000 untuk mobil, bahkan dibayarkan di muka.
“Kalau tarifnya Rp 10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, seratus persen,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung akan menindak juru parkir liar tersebut melalui sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh uang hasil pungutan liar juga akan disita karena dianggap sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelas Farhan.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan turut dikenai sanksi derek. Setelah kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah Bandung timur.
Pemkot Bandung berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kawasan bersejarah tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar. (sp/rob)










