Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Faizal Sosialisasikan Raperda Tata Ruang RTRW 2022-2024

×

Faizal Sosialisasikan Raperda Tata Ruang RTRW 2022-2024

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar tahun 2022-2042.

Kegiatan yang dihadiri puluhan insan pers tersebut digelar secara virtual melalui channel YouTube Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya langsung dari Yong Djie Coffe Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (4/02/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam pemaparannya, Faizal Hafan Farid mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar ini, dilakukan agar masyarakat bisa memahami kebijakan tata ruang Pemprov Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan Perda RTRW kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Realisasi PAD Jabar Baru 82 Persen, DPRD Minta OPD Percepat Kinerja

“Karena penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian, kehutanan, wisata, industri dan lainnya. Sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya,” kata anggota DPRD Fraksi PKS Dapil 9 Kabupaten Bekasi ini.

Faisal mengungkapkan, pembangunan di Jawa Barat berjalan sangat dinamis. Sehingga Perda RTRW yang disusun, harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Berita Terkait:  DPRD Jabar Desak Perbaikan Jalan Dikebut: Jangan Hanya Tambal Sulam!

Dirinya berharap Raperda RTRW ini dapat diselesaikan sesuai jadwal dan dapat menjadi acuan pembangunan Provinsi Jawa Barat yang berkelanjutan.

“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedarnya saja atau asal-asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ucapnya.

Faisal menandaskan, penyusunan Raperda RTRW ini untuk pembangunan Jawa Barat 20 tahun mendatang. Dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat. (hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca