Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Respons Faisyal DPRD Jabar Soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

×

Respons Faisyal DPRD Jabar Soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Hermawan angkat suara soal kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB.
Anggota DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Hermawan angkat suara soal kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB.

Suarapena.com, BEKASI – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Ahmad Faisyal Hermawan, merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Faisyal menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini kebijakan yang baik karena dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Semakin sederhana prosesnya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak,” ujar Faisyal, Sabtu (14/3/2026).

Sebelumnya, Pemprov Jabar resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

Berita Terkait:  Ahmad Faisyal Minta Fasilitas Pendaftaran Legalitas UMKM Diperluas ke Seluruh Daerah di Jawa Barat

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah di akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial.

Dalam video tersebut, Dedi mengatakan bahwa masyarakat di tiga wilayah tersebut tidak perlu lagi membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi dalam video yang diunggah pada Rabu (4/3/2026).

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses administrasi di kantor Samsat.

Berita Terkait:  Premanisme dan Pungli di Jawa Barat Diberantas, Faisyal Bilang Begini

Selain pelayanan langsung, Pemprov Jabar juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Layanan digital ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien.

Pemprov Jabar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan dari sektor tersebut, menurut pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

Melalui kemudahan layanan tersebut, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dapat berjalan lebih merata. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca