Tanggal 14 Februari 2020 akan terbagi menjadi 2 sesi yaitu sesi III dan IV dan selanjutnya pada tanggal 15 februari terbagi menjadi 5 sesi dan tanggal 16 februari hanya 4 sesi . Setiap sesi akan berlangsung selama 90 menit, kecuali untuk pelamar disabilitas tuna netra ada tambahan waktu 30 menit dan para peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum jam ujian dimulai.
“Apabila peserta seleksi tidak hadir atau terlambat pada jadwal yang telah ditentukan maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,” ujarnya.
Yudhi juga menghimbau para peserta diwajibkan untuk membawa kartu peserta ujian asli yang dicetak berwarna, E-KTP asli atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dengan NIK yang sama pada saat pendaftaran dan agar para peserta mengenakan pakaian yang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Para peserta seleksi yang tidak membawa persyaratan tersebut, dan tidak mengikuti tata tertib maka peserta tidak akan dapat mengikuti ujian dan panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.” ujarnya.










