Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNews

29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar Hendak Dibawa ke Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Modusnya

×

29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar Hendak Dibawa ke Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Modusnya

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai gagalkan pengeluaran 29 Kg emas ke luar negeri, ungkap beragam modusnya.
Bea Cukai gagalkan pengeluaran 29 Kg emas ke luar negeri, ungkap beragam modusnya.

Suarapena.com, JAKARTA – Bea Cukai mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas yang hendak dibawa ke luar negeri melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 73,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 8,5 miliar.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan beragam modus pembawaan emas, mulai dari menyembunyikannya di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke koper dan tas punggung, membungkus dengan lakban, hingga menggunakan modus body strapping atau menyembunyikan barang pada tubuh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Djaka, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.

“Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Kasus terbaru terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Senin (14/9).

Petugas Bea Cukai Kualanamu mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.

Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang terdapat dalam bagasi penumpang.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 383 juta.

Berita Terkait:  Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi

NU beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan dengan jumlah barang bukti lebih besar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9).

Bea Cukai mengamankan dua warga negara China berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong.

Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, SL membawa lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung.

Sementara itu, lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram lainnya ditemukan di dalam koper kabin milik MZ.

Total emas yang diamankan dari keduanya mencapai 10 keping dengan berat 10.053 gram.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp 25,3 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Emas tersebut dibungkus menggunakan lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.

Djaka mengatakan, pengungkapan kasus di Soekarno-Hatta tidak terlepas dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.

“Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus yang melibatkan MZ dan SL telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua kasus tersebut dengan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan lainnya terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9).

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya pengeluaran emas batangan ke luar negeri dan mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG.

Petugas menemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.

Emas tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 26 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 3,9 miliar.

Berita Terkait:  Pilot Asing Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu

Sementara itu, dua penindakan dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (5/9).

Dalam penindakan pertama, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado mengamankan tiga warga negara China berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat total 5.721 gram.

Barang tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 1,45 miliar.

Ketiga penumpang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penindakan berikutnya, petugas mengamankan dua warga negara China berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang.

Total berat perhiasan emas tersebut mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp 3,6 miliar.

Potensi kerugian penerimaan negara dari barang tersebut mencapai sekitar Rp 360 juta.

Rangkaian penindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah memberlakukan ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Bea Cukai memastikan seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka mengatakan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di jalur keberangkatan internasional melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diminta memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Termasuk di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca