Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta tidak akan berlaku selama libur natal 2023 dan tahun baru 2024.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, peniadaan ganjil genap ini berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin, Kamis (21/12/2023).
Syafrin juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan membuat perencanaan operasional angkutan natal dan tahun baru.
“Sudah ditetapkan di mana proyeksi puncak arus mudik dan puncak arus balik. Biasanya pada Natal dan Tahun Baru itu aka nada 2 puncak arus balik dan 2 puncak arus mudik, tentu ini akan diantisipasi,” katanya.
Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan sejak Agustus 2017 sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
Sistem ini mengatur bahwa kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya.
Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari (sp/bbs)










