Suarapena.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa sekolah swasta yang telah menerima bantuan program pendidikan gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik.
Ia menyebut, Pemprov DKI tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya sekolah yang membebankan biaya kepada siswa meski sudah masuk dalam program pendidikan gratis tersebut.
“Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,” kata Pramono, Jumat (8/5/2026).
Pramono menjelaskan, pelaksanaan program sekolah gratis tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, diperlukan kolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta agar kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan resmi dengan komisi terkait di DPRD DKI Jakarta untuk membahas pelaksanaan program tersebut.
“Karena memberikan fasilitas sekolah gratis itu tidak mungkin sendirian oleh Pemerintah DKI Jakarta. Jadi harus bersama-sama dengan DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyinggung rencana penambahan jumlah sekolah swasta penerima bantuan pendidikan gratis pada tahun depan. Ia menegaskan, keputusan tersebut akan ditetapkan melalui pembahasan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
“Untuk tahun depan, berapa yang akan ditambahkan tentunya juga menjadi keputusan bersama,” kata dia. (sp/bj)










