Suarapena.com, BANDUNG – Satres Narkoba Polda Jawa Barat membongkar pabrik dan gudang produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer terbesar di Jawa Barat yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Bizpark Commercial Estate, Kopo, Kota Bandung.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pabrik tersebut baru disewa selama 22 hari sebelum digerebek polisi.s
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki mengungkap, pabrik ini memiliki kapasitas produksi fantastis. Dengan mesin cetak otomatis berkecepatan tinggi, pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 juta butir tablet per hari.
Dari hasil penggeledahan, total bahan baku yang diamankan diperkirakan dapat memproduksi hingga 256 juta butir obat keras ilegal.
Barang Bukti Berton-ton
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1. Bahan baku kimia Tramadol dan Hexymer berton-ton yang disimpan di dalam puluhan drum.
2. Mesin cetak otomatis berkecepatan tinggi dan mesin pemanas industri.
3. 600.000 butir Hexymer siap edar yang sudah dikemas dalam kotak warna hijau dan siap dikirim ke Jakarta.
4. Telepon seluler, laptop berisi data transaksi penjualan, dan buku rekening.
Berawal dari Rest Area KM 125
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Bandung, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
“Dari penangkapan hari Jumat tersebut, kami mengamankan 600.000 butir Hexymer yang sudah dikemas seperti kotak warna hijau dan siap edar. Barang tersebut dibawa menuju arah Tol Purbaleunyi untuk dikirim ke Jakarta,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki saat memimpin langsung rilis di lokasi pergudangan Bizpark, Minggu 18 Oktober 2026.
Dari penangkapan kurir tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi pabrik utama di Bizpark Kopo.
5 Tersangka dengan Peran Berbeda
Dalam kasus ini, Polda Jabar mengamankan 5 orang tersangka. Hengki menjelaskan, kelima tersangka yang kini telah ditahan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembeli bahan baku, peracik obat, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan.
Kelima tersangka kini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait produksi obat keras ilegal. (*)







