Suarapena.com, BEKASI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi mengumumkan hasil temuan penting terkait dugaan pelanggaran peredaran obat keras golongan G dan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Bekasi.
Temuan ini merupakan hasil kerja intensif dari Tim Investigasi BANN yang selama beberapa waktu terakhir melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan.
Ketua Divisi Investigasi BANN Kota Bekasi, Mahfud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah penjual obat keras dan miras ilegal.
“Kami telah mengumpulkan data lengkap termasuk foto dan alamat penjual untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Sekretariat BANN Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, Ketua DPC BANN Kota Bekasi, Supriyatno, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Semua bukti dan data yang telah kami kumpulkan akan segera kami serahkan kepada pihak kepolisian dan aparat penegak Perda Kota Bekasi, agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Supriyatno.
Ia juga menambahkan bahwa proses investigasi dan pengumpulan data masih terus berjalan.
“Kami tidak berhenti di sini, tim kami masih terus bergerak di lapangan untuk melengkapi laporan dengan data dan bukti tambahan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen BANN Kota Bekasi dalam memerangi peredaran obat keras dan zat berbahaya lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.







