SUARAPENA.COM – Sinergikan pelayanan kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Februari 2017 lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat.
Melalui Inpres Germas Hidup Sehat, diharapkan mampu mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat. Dengan demikian, dapat meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
“Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum keempat Inpres tersebut.
Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Pembiayaan pelaksanaan Inpres Germas Hidup Sehat, pada diktum keenam disebutkan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan Inpres Germas Hidup Sehat ini, dapat melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas Hidup Sehat. (sng/pus/es)