SUARAPENA.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak agar pemerintah membubarkan organisasi anti Pancasila.
Chrisman Damanik, Ketua Presidium GMNI meminta DPR RI segera menindaklanjuti Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU. GMNI berharap, pemerintah tidak ragu membubarkan organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kami meminta dan mendesak DPR RI segera menindaklanjuti Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU dan segera pemerintah dapat membubarkan organisasi-organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” ujar Chrisman.
Chrisman menambahkan, pihaknya menyerukan dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia dan pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjaga persatuan nasional. Harapannya kegaduhan di tanah air dapat segera dihentikan.
“Jangan ada yang berselancar dengan isu-isu yang hanya menciptakan kegaduhan di negara ini. Jika ada gerakan-gerakan yang mengarah kepada upaya mengganti dasar negara ini maka aparat hukum silakan menindak tegas dan diproses menurut hukum,” tukas Chrisman.
Diwartakan sebelumnya, Aliansi Gerakan Mahasiswa yang terdiri dari PMII GMNI, GMKI, PMKRI, KMDHI, HIKMAHBUDHI mengeluarkan maklumat kebangsaan yang bernama “Panca Seruan Kebangsaan”, yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta, kamis lalu (28/9/2017).
Dalam maklumat “Panca Seruan Kebangsaan” itu, elemen yang tergabung dalam aliansi menyikapi perkembangan kebangsaan yang diwarnai kegaduhan akhir-akhir ini dan perihal Perppu Ormas. (sng)