Suarapena.com, JAKARTA – Wacana penyesuaian besaran hak keuangan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 menuai sorotan dari kalangan legislatif. Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, menilai rencana tersebut memerlukan studi mendalam sebelum diputuskan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), Indrajaya mengingatkan bahwa usulan kenaikan gaji bagi pemimpin daerah tidak dapat dilepaskan dari realitas anggaran negara yang saat ini tengah menerapkan prinsip efisiensi di berbagai sektor. Meskipun regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu patut dievaluasi, namun keputusan akhir harus mempertimbangkan kesehatan fiskal nasional dan skala prioritas belanja publik.
“Kami tidak keberatan jika pemerintah menginginkan adanya penyesuaian, asalkan disertai dengan tolok ukur prestasi yang konkret. Kenaikan gaji harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada rakyat,” tegas politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Indrajaya menekankan bahwa hak finansial kepala daerah sebaiknya dikaitkan dengan indikator keberhasilan di wilayah masing-masing. Beberapa parameter yang dapat dijadikan acuan antara lain capaian pembangunan infrastruktur, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, hingga tingkat kesejahteraan penduduk setempat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Peningkatan kesejahteraan, menurutnya, dapat mengurangi celah penyalahgunaan wewenang, meskipun tetap memerlukan pengawasan ketat dan sistem transparansi yang kuat.
“Kenaikan gaji bukan satu-satunya jalan untuk memberantas korupsi, tetapi bisa menjadi elemen pendukung jika dibarengi dengan mekanisme kontrol yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten,” imbuhnya.
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses evaluasi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya adil bagi pemimpin daerah, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pencapaian hasil yang nyata bagi masyarakat. (sng)







