Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Salah satu kebijakan utama adalah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Hetifah menilai kebijakan ini penting untuk menghadapi risiko perundungan siber, konten tidak layak, dan penipuan daring yang semakin meningkat. “Ruang digital seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang, bukan membahayakan keselamatan dan kesehatan mental anak-anak,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Dia menekankan perlunya literasi digital di sekolah dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar regulasi berjalan efektif. Hetifah berharap kebijakan ini menjadi momentum membangun ekosistem digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Teknologi harus menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas, sekaligus memastikan lingkungan digital aman bagi pelajar,” pungkasnya. (r5/um)










