Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penentuan jenis tindak pidana tersebut dilakukan setelah Komisi III melakukan pendalaman bersama para ahli hukum dan membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Hal yang menjadi perhatian ialah mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, sejumlah ahli hukum memberikan masukan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diterapkan secara terbatas.
Menurut dia, tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan tersebut sebaiknya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.
Komisi III DPR RI kemudian mempelajari penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara.
Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman.
Sementara di Singapura, mekanisme tersebut antara lain diterapkan terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius (serious crime).
Habiburokhman menyebut pendekatan serupa juga ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Italia memiliki pengaturan yang lebih rinci, antara lain mencakup tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture mencakup sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.
Adapun Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara serius (serious crime) yang masuk kategori tindak pidana berat (indictable crime).
Thailand menerapkan pendekatan melalui daftar tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset. Daftar tersebut antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, perdagangan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, serta pendanaan terorisme.
Dengan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Berikut 13 tindak pidana tersebut:
1.Korupsi
2 Narkotika dan psikotropika
3.Terorisme
4.Penyelundupan manusia
5.Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6.Tindak pidana di bidang kehutanan
7.Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8.Tindak pidana di bidang perpajakan
9.Tindak pidana di bidang perbankan
10.Tindak pidana di bidang perasuransian
11.Tindak pidana di bidang pertambangan
12.Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13.Perdagangan orang
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut agar RUU yang dihasilkan bersifat partisipatif dan komprehensif.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman. (r5/rdn)







