Suarapena.com, JAKARTA – Meski Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA), potensi besar ini kerap disalahgunakan melalui praktik ilegal yang merugikan negara.
Komisi III DPR RI mengungkapkan temuan mencengangkan tentang maraknya tambang ilegal di Provinsi Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Tuban, Pasuruan, dan Lumajang.
Keberadaan tambang-tambang ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan secara masif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap praktek ilegal tersebut.
Ia menyampaikan hal ini saat membuka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Sidoarjo, pada Jumat (22/11/2024).
Dede menyoroti sejumlah pelanggaran hukum yang telah menciptakan kebocoran pendapatan negara hingga triliunan rupiah, seperti penambangan emas ilegal, pengeboran minyak ilegal, pembalakan liar, hingga perikanan ilegal.
“Praktik-praktik ini menambah beban negara, dan kami menemukan adanya ketidakberesan dalam sistem penegakan hukum yang ada. Jika dibiarkan, kerugian ini akan semakin membesar,” ujar Dede, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menambahkan, meski pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan SDA—seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Minerba—fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor ini masih jauh dari optimal akibat banyaknya praktek ilegal yang berlangsung.
Tak hanya merugikan negara, kerusakan alam yang terjadi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar yang semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Dede menegaskan bahwa proses hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilaksanakan secara tegas dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Hal ini, menurutnya, penting agar masyarakat merasakan kehadiran penegak hukum yang bersih dan berwibawa, yang mampu menegakkan hukum demi kepentingan bersama. (r5/ums)