Scroll untuk baca artikel

Par-PolSuara Jabar

Ini Jurus Bapenda Jabar dan Heri Koswara Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

×

Ini Jurus Bapenda Jabar dan Heri Koswara Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan untuk menyebarkan informasi sekaligus mendorong kepatuhan pembayar pajak di wilayah Jawa Barat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Koswara yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini menyebut bahwa agenda ini merupakan salah satu usaha agar kesadaran warga Jabar, khususnya kota bekasi dalam membayar pajak bisa lebih baik lagi.

“Kebetulan memang ini mitra kami, karenanya kami dorong untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak kepada masyarakat. Ini semata-mata bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat juga,” kata Heri Koswara di Harris Convention Center, Summarecon Bekasi, Senin (6/11/2023).

Menurut Heri, dengan masyarakat taat membayar pajak, maka pembangunan di daerah akan semakin masif.

“Pembangunan itu bisa berbentuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Jadi, ketika kita membayar pajak, maka pajak yang kita bayarkan kembali lagi ke kita dengan bentuk yang tadi,” jelas Heri.

Berita Terkait:  Heri Koswara Target Emas Futsal di Porprov Jabar 2022

Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bekasia Dani Hendarto. Dalam sosialisasi itu pihaknya mengajak agar masyarakat taat membayar pajak.

Untuk tahun ini, ada beberapa diskon hingga pembebasan denda pajak.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Motor ke-2. Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5. Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Keempat, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Berita Terkait:  Dianggap Adil dan Merakyat, Heri Koswara Didukung DKM Bekasi Raya

Sedangkan untuk diskon pajak, pertama diskon pajak kendaraan bermotor.
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayar pajak kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pembayaran saat jatuh tempo s.d. 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen.

2.Pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.

3.Pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.

4.Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.

5.Pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

Kemudian diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Itulah beberapa jurus agar masyarakat dalam membayar pajak semakin patuh dan terus meningkat. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca