Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Penertiban Kabel Udara Dipastikan Tak Ganggu Layanan Internet Publik

×

Penertiban Kabel Udara Dipastikan Tak Ganggu Layanan Internet Publik

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung pastikan penertiban kabel udara tak akan ganggu layanan publik.
Pemkot Bandung pastikan penertiban kabel udara tak akan ganggu layanan publik.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban kabel udara di sejumlah ruas jalan tidak akan mengganggu layanan internet yang digunakan untuk pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemotongan kabel udara yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari program penataan kota sekaligus penertiban kabel yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Farhan, proses pemindahan jaringan dari kabel udara ke jaringan bawah tanah dilakukan secara bertahap dengan menyiapkan jaringan cadangan sebelum pemotongan dilakukan.

“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” kata Farhan, Kamis (11/6/2026).

Berita Terkait:  Meski Kepuasan Warga Bandung Naik, Farhan Sebut Masih Ada yang Perlu Segera Dibereskan

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan kabel apabila sistem cadangan belum tersedia dan berfungsi dengan baik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan penting yang bergantung pada jaringan internet tetap berjalan normal, termasuk sektor perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta layanan TNI dan Polri.

“Kalau backup system-nya belum siap, kabel tidak akan kami potong,” ujarnya.

Selain memastikan keberlangsungan layanan publik, Farhan juga menekankan tanggung jawab operator telekomunikasi dalam menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.

Menurut dia, apabila terjadi gangguan jaringan akibat proses penertiban, operator wajib segera melakukan perbaikan dan pemulihan layanan.

Berita Terkait:  Proyek Galian Kabel di Bandung Dihentikan Sementara

“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegas Farhan.

Ia menambahkan, pelanggan juga memiliki hak untuk memperoleh layanan yang optimal. Karena itu, masyarakat dapat memilih penyedia layanan lain apabila mengalami gangguan yang tidak segera ditangani oleh operator.

“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” katanya.

Pemkot Bandung menargetkan penertiban kabel udara berlangsung hingga Desember 2026. Program tersebut akan mencakup 85 ruas jalan di Kota Bandung sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan nyaman. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca