Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengamankan sekitar 4.000 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi tersebut, sejumlah toko yang diduga menjual miras tanpa izin juga ditutup.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penertiban dilakukan sejak Kamis (11/6/2026) malam hingga Jumat (12/6/2026). Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dari kamis sampai jumat, kita sudah menutup beberapa toko miras ilegal. Sudah ada sekitar 4.000 botol yang diamankan,” kata Farhan, Sabtu (13/6/2026).
Farhan menjelaskan, operasi penertiban dilakukan secara rutin dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut dia, pemerintah kini lebih mengedepankan langkah pencegahan dengan mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Kita tidak mau menunggu sampai ramai dulu baru bertindak. Sekarang kita langsung datangi lokasi-lokasi yang berpotensi,” ujarnya.
Selain menyasar peredaran miras ilegal, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Farhan menyebutkan, lokasi-lokasi tersebut berpotensi menjadi tempat munculnya berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran miras ilegal hingga praktik prostitusi terselubung.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Farhan.
Farhan menambahkan, peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminalitas. Oleh sebab itu, upaya pengawasan dan penertiban akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan.
Pemerintah Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar aturan kepada aparat atau pemerintah setempat. (sp/rob)










