Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Istri Iwan Fals Laporkan Pendiri OI Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Istri Iwan Fals Laporkan Pendiri OI Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Musisi Senior Iwan Fals datangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Musisi Senior Iwan Fals datangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

SUARAPENA.COM – Kedatangan Iwan Fals bersama keluarga dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021) siang tadi ternyata menemani sang istri Rosanna melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang yang berinisial KS.

“Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan oi. Sementara itu saja, saya menemani istri, lebih detail ke pengacara,” kata Iwan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sementara, Ikhsan selaku kuasa hukum Iwan mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat akibat perbuatan KS yang dianggap telah menyebar fitnah melalui media.

Berita Terkait:  Polda Metro Jaya Kerahkan 3.545 Personel untuk Kawal Aksi Hardiknas 2026 di Jakarta

Meski begitu, Ikhsan tidak secara spesifik menerangkan bentuk fitnah yang dilakukan KS.

“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk Youtube oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” kata Ikhsan.

Ikhsan juga menceritakan, sebelum membuat laporan polisi pihaknya sempat membuka jalur penyelesaian secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Berita Terkait:  Polisi Masih Buru Dua Tersangka Mafia Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

“Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut,” terangnya.

Sekedar diketahui, Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor laporan STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 November 2021.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. (Bo/Sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca