SUARAPENA.COM – Polres Metro Bekasi Kota musnahkan ribuan botol miras berbagai merk berikut puluhan ganja dan narkoba. Pemusnahan minuman keras (miras) tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/12/2017).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan unsur muspida berupaya menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Ini dilakukan untuk antisipasi jelang malam pergantian tahun agar Kota Bekasi tetap kondusif,” ungkapnya.
Ribuan botol miras dan narkoba yang dimusnahkan, kata dia, merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan pihaknya dalam beberapa pekan ke belakang. Jajaran Polsek di setiap wilayah melakukan penyitaan dalam peran menjaga keamanan dan keterbitan masyarakat (Kamtibmas).
“Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi di sejumlah Polsek wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota, bersama Satnarkoba,” tukasnya.
Indarto menambahkan, upaya pemberantasan narkotika telah diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga tertuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2013 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Tujuannya pemusnahan narkotika adalah untuk mewujudkan Kota Bekasi bersih dari narkotika. Kami mengajak aparatur pemerintah dan masyarakat bersama memerangi narkoba,” tutupnya. (sng)