SUARAPENA.COM – Polres Metro Bekasi Kota musnahkan barang bukti minuman keras (Miras) dan narkoba sitaan dari 156 kasus sepanjang Januari hingga Mei 2017. Pemusnahan miras dan narkoba ini dilakukan di halaman Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (23/5/2017).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 7.104 butir, dan minuman keras sebanyak 14.145 botol.
“Kita juga amankan satu tersangka bernama Lulu Kurniawan, dia pemilik ekstasi dan sudah divonis pengadilan selama 14 tahun penjara,” kata Hero.
Dia menegaskan, pemusnahan minuman keras dan narkoba menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menumpas, dan menekan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita juga secara berkelanjutan di luar Bulan Suci Ramadan melakukan kegiatan sejenis, dalam rangka menekan dan menindak segala bentuk ancaman dalam kegiatan narkoba,” tambahnya. (sng)