Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

Jakarta Masuk Daftar 15 Kota dengan Udara Paling Kotor di Dunia di Awal 2024

×

Jakarta Masuk Daftar 15 Kota dengan Udara Paling Kotor di Dunia di Awal 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Data dari situs IQAir yang memantau kualitas udara menunjukkan bahwa Jakarta berada di peringkat ke-15 sebagai kota dengan udara paling kotor di dunia dan termasuk dalam kategori tidak sehat pada Senin pukul 06.35 WIB.

Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta mencapai 165 dengan polusi udara PM2,5 dan konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta berbahaya bagi kelompok yang sensitif, seperti manusia, hewan, tumbuhan, atau nilai keindahan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kategori kualitas udara yang baik adalah yang tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak mempengaruhi tumbuhan, bangunan, atau nilai keindahan dengan rentang PM2,5 antara 0-50.

Kemudian, kategori kualitas udara yang sedang adalah yang tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia atau hewan tetapi mempengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai keindahan dengan rentang PM2,5 antara 51-100.

Berita Terkait:  Tingkatkan Kualitas Udara di Jabodetabek, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah

Selanjutnya, kategori kualitas udara yang sangat tidak sehat adalah yang dapat merugikan kesehatan pada sebagian populasi yang terpapar dengan rentang PM2,5 antara 200-299. Terakhir, kategori kualitas udara yang berbahaya adalah yang dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi secara umum dengan rentang PM2,5 antara 300-500.

Kota dengan kualitas udara paling kotor di dunia adalah Delhi, India dengan angka 235, diikuti oleh Dhaka, Bangladesh dengan angka 234, Chengdu, Cina dengan angka 203 dan Baghdad, Iraq dengan angka 197.

Selain itu, ada Kolkata, India dengan angka 191, Shenyang, Cina dengan angka 185, Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina dengan angka 183, Hangzhou, Cina dengan angka 182 dan Hanoi, Vietnam dengan angka 181.

Kemudian, ada Lahore, Pakistan dengan angka 176, Karachi, Pakistan dengan angka 174, Skopje, Makedonia dengan angka 171, Mumbai, India dengan angka 167 dan Wuhan, Cina dengan angka 165.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Kepgub Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Berita Terkait:  Tingkatkan Kualitas Udara di Jabodetabek, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah

Satgas ini bertugas untuk menyusun SOP Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari industri, memantau kualitas udara dan dampak kesehatannya secara berkala, mencegah sumber pencemar dari sumber bergerak atau tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat.

Satgas ini juga bertugas untuk menerapkan uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melakukan pengawasan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji kebijakan yang sudah dilakukan agar dapat mengatasi permasalahan pencemaran udara secara efektif dan tepat sasaran. (sng/ant)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca