Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jogja

Jangan Sembarang Merokok di Malioboro Kalau ‘Gak Mau Kena Denda Rp7,5 Juta

×

Jangan Sembarang Merokok di Malioboro Kalau ‘Gak Mau Kena Denda Rp7,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Awas! Merokok sembarangan di Malioboro mulai 2025 bakal kena denda Rp7,5 Juta.

Suarapena.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai 2025 akan menegakkan sanksi tegas bagi warga maupun wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp7,5 juta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan penerapan sanksi ini adalah langkah lanjut setelah sosialisasi yang intensif dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami sudah melakukan pembinaan selama ini, dan kini saatnya untuk memberlakukan sanksi yustisi agar kesadaran masyarakat semakin tinggi,” ujar Ahmad, Selasa (14/1/2025).

Berita Terkait:  2026, Malioboro Ditargetkan Jadi Kawasan Pedestrian Penuh

Sepanjang tahun 2024, tercatat lebih dari 4.000 pelanggar yang telah diberikan pembinaan karena merokok di kawasan yang menjadi pusat pariwisata tersebut. Sebagian besar pelanggar adalah wisatawan, namun sejumlah warga lokal juga tercatat melakukan pelanggaran.

Untuk mendukung kebijakan ini, Satpol PP telah menyediakan beberapa area khusus untuk merokok di kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Dengan adanya tempat ini, pengunjung dapat merokok tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Berita Terkait:  3,4 Juta Wisatawan Diperkirakan Kunjungi DIY Selama Libur Nataru

Selain itu, Satpol PP menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dalam penerapan kebijakan ini. Mereka juga akan menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong.

Dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, Satpol PP Kota Yogyakarta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, Yogyakarta semakin menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” harap Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca