Selain itu juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menggandeng tokoh agama dan tokoh adat untuk mencegah politik identitas yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan politik identitas akan digunakan oknum politisi pada Pemilu 2024.
Masyarakat dan elit politik jangan terjebak politik identitas, terlebih hukum pemilu tidak memberi pengertian yang jelas terkait hal tersebut.
Apabila, merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas,” katanya.
Ia mengatakan, pada kampanya Pemilu dilarang menyebar permusuhan, menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan.
Pesta demokrasi lima tahunan itu wujudkan kedamaian dan sukseskan untuk Indonesia kedepan lebih baik dan maju.










