Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Jabar

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara, Ada Ganja hingga Obat-obatan

×

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara, Ada Ganja hingga Obat-obatan

Sebarkan artikel ini
Ganja, sabu hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan oleh Kejari Kota Bekasi dari sejumlah perkara.
Ganja, sabu hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan oleh Kejari Kota Bekasi dari sejumlah perkara.

Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode putusan September 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran Nomor 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Beragam barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkoba, puluhan ribu obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga telepon seluler dan barang lainnya.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara.

“Jumlahnya tidak sedikit. Dari perkara tersebut, terdapat 8,5 kilogram ganja, 1 kilogram 673,544 gram sabu, 2 kilogram 14,16 gram tembakau sintetis, serta 49,17 gram pil ekstasi,” ujar Ryan, Rabu (30/9/2026).

Selain narkoba, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan 77.735 butir obat-obatan terlarang yang berasal dari 31 perkara.

Berita Terkait:  Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 2.155 Liter Sabu Cair Lintas Negara

Barang bukti lainnya berupa empat bilah senjata tajam dari empat perkara. Kejaksaan juga memusnahkan 353 jenis barang bukti lainnya dari 68 perkara, seperti telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, dan buku catatan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkoba dan obat-obatan terlarang dihancurkan, dilarutkan dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik BNN.

Sedangkan empat bilah senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi beberapa bagian. Sementara telepon seluler dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu atau alat berat hingga rusak total.

Adapun pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong besi.

Kejari Kota Bekasi menyebut pemusnahan dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dan bertujuan memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait:  Pemusnahan Barang Bukti di Purbalingga Langkah Tegas Berantas Kejahatan

Pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 270 KUHAP serta ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Yang menarik, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini turut melibatkan perwakilan siswa dan pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.

Para pelajar diajak melihat secara langsung proses pemusnahan berbagai barang bukti hasil perkara pidana.

Kejari Kota Bekasi menjadikan kegiatan tersebut sebagai sarana edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana sejak usia sekolah.

Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memahami bahwa penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya tidak hanya memiliki dampak sosial, tetapi juga membawa konsekuensi hukum.

Kejari Kota Bekasi menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan barang sitaan dan rampasan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan hingga tahap akhir. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca