Suarapena.com, JAKARTA – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk cannabinoid marijuana yang diduga berasal dari Thailand melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus penyamaran (false concealment) dengan menyembunyikan narkoba golongan I tersebut di dalam koper (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, bersama BNN RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkoba terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pelaku penyelundupan narkoba terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin (29/6). Saat itu, petugas mendeteksi sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dengan muatan berupa tumpukan koper.
Tim gabungan kemudian melakukan surveillance terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang tujuan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang dibungkus aluminium foil dan plastik di dalam sebagian koper. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman informasi dan analisis pola importasi.
Dari hasil analisis lanjutan, petugas menemukan adanya pengiriman lain dengan karakteristik serupa. Barang dalam dokumen impor diberitahukan sebagai matras lateks dan diketahui juga berasal dari Thailand.
Atas dasar temuan tersebut, tim gabungan melakukan surveillance lanjutan dan menerapkan metode controlled delivery untuk memantau pergerakan barang hingga ke lokasi tujuan.
Hasil pemantauan menunjukkan barang yang terdiri atas koper dan matras lateks akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada Rabu (1/7), tim gabungan mengamankan empat truk wingbox yang mengangkut barang tersebut, terdiri atas tiga truk di wilayah Gresik, Jawa Timur, dan satu truk di Purwakarta, Jawa Barat.
Dari hasil pembongkaran seluruh muatan, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton.
Sebanyak sekitar 1.605 kilogram ganja ditemukan tersembunyi di dalam koper, sedangkan sekitar 1.766,4 kilogram lainnya disembunyikan di dalam gulungan matras lateks.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan sejumlah pihak terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional yang berada di balik kegiatan impor tersebut.
Bea Cukai dan BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghindari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp 4,585 triliun.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri sebagai upaya mencegah masuknya narkotika maupun barang ilegal lainnya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” kata Djaka. (sp/pr)










