Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi lakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana tindak pidana berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/9/2024). Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Margajaya, Bekasi Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara tersebut terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Ryan.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja seberat 2610,5 gram, sabu seberat 362,3309 gram, tembakau sintetis seberat 113,97 gram, obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir, senjata api rakitan sebanyak 3 unit, dan senjata tajam sebanyak 8 buah.
“Selain itu juga barang lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 91 jenis,” terang Ryan.
Dalam agenda pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0507 Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Lapas Bulakkapal, dan jajaran Kejari Kota Bekasi. (sng)