Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana Tahun 2024

×

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/9/2024).
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/9/2024).

Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi lakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana tindak pidana berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/9/2024). Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Margajaya, Bekasi Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Perkara tersebut terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Ryan.

Berita Terkait:  Viral Disebut Biadab, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Berikan Klarifikasi Ini

Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja seberat 2610,5 gram, sabu seberat 362,3309 gram, tembakau sintetis seberat 113,97 gram, obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir, senjata api rakitan sebanyak 3 unit, dan senjata tajam sebanyak 8 buah.

“Selain itu juga barang lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 91 jenis,” terang Ryan.

Berita Terkait:  Ditagih! 64 Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dana Rp8 Miliar Lebih

Dalam agenda pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0507 Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Lapas Bulakkapal, dan jajaran Kejari Kota Bekasi. (sng)