Scroll untuk baca artikel

Hukrim

Dibakar hingga Digergaji, Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 128 Perkara

×

Dibakar hingga Digergaji, Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 128 Perkara

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024).

Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Gedung Kejari Kota Bekasi, pada Kamis (21/11/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa sebagai eksekutor, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pemusnahan ini dilakukan secara periodik sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Berita Terkait:  Catatan Kinerja Kejari Kota Bekasi Sepanjang 2025: Dari Tangani Ribuan Perkara Hingga...

Ryan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, hingga kasus pencurian dengan kekerasan.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja: 22.484,635 gram, Sabu: 993,6275 gram, Tembakau sintetis: 62,6115 gram, Ekstasi: 181,82 gram, Obat-obatan terlarang lainnya: 23.737 butir, Senjata api rakitan: 2 unit, Senjata tajam: 17 buah, dan barang lain seperti handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T (157 jenis).

Metode pemusnahan barang bukti, lanjutnya yakni dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, atau digergaji mesin sesuai dengan jenis barang tersebut.

Berita Terkait:  Pengukuran Pra Eksekusi Lahan di Bekasi Berjalan Ketat di Tengah Penolakan Warga

“Barang bukti seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar. Narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan, dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam larutan air garam sebelum diblender. Handphone, senjata api, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gergaji mesin,” jelas Ryan.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Mayor Inf Taufik Ismail, (Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi), Kompol Suwoloseto (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota), Dr. Fikri (Sekdis Dinkes Kota Bekasi), serta perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bekasi, Dinas Kesehatan, dan pejabat Kejari Kota Bekasi. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca