Suarapena.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204 gram tembakau ganja, dan 566 gram bubuk sabu.
“Barang bukti ini dihancurkan dengan cara dibakar, diblender, dimasukkan mesin pencacah kertas, atau dipukul dengan martil. Tujuannya agar tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Kejari Raden Roro Theresia Tri Widorini dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi kerja keras Kejari yang telah mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang.
“Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran zat terlarang di wilayah kami,” tutur bupati. (sp/pr)










