Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Pekalongan Kini Bisa Lapor Lewat Hotline 24 Jam

×

Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Pekalongan Kini Bisa Lapor Lewat Hotline 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Hotline 24 jam dibuka, korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Pekalongan kini bisa lapor kapan saja.
Hotline 24 jam dibuka, korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Pekalongan kini bisa lapor kapan saja.

Suarapena.com, PEKALONGAN – Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekalongan kini dapat menyampaikan pengaduan kapan saja melalui layanan hotline 24 jam yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan.

Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui nomor 085700743448 dan disediakan untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta penanganan cepat bagi korban kekerasan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala UPTD PPA DPMPPA Kota Pekalongan, Tisya Oktariadhani, mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam memastikan korban mendapatkan akses perlindungan yang mudah dan tanpa biaya.

“Korban bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Nanti kami terima dan kami dengarkan terlebih dahulu permasalahannya. Setelah itu kami lakukan penjangkauan korban, biasanya ke rumah, sekolah, atau tempat-tempat yang berkaitan dengan korban supaya kami mengetahui secara pasti kasus yang terjadi,” kata Tisya, Sabtu (30/5/2026).

Berita Terkait:  Puan Soal Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Minta Pengawasan Diperketat

Menurut dia, setelah menerima laporan, petugas akan melakukan asesmen awal dan memberikan informasi terkait hak-hak korban, mulai dari pendampingan hukum, bantuan psikologis hingga layanan kesehatan.

UPTD PPA juga akan memfasilitasi kebutuhan korban sesuai dengan jenis kasus yang dialami. Untuk korban kekerasan fisik maupun seksual yang membutuhkan pemeriksaan medis, pihaknya bekerja sama dengan RSUD Bendan.

“Kalau membutuhkan visum, terutama korban kekerasan seksual dan fisik, kami segera bawa ke RSUD Bendan. Kalau memang diperlukan tes DNA juga bisa kami fasilitasi gratis,” ujarnya.

Selain layanan kesehatan, UPTD PPA menyediakan pendampingan psikologis dan psikososial guna membantu proses pemulihan korban dari trauma. Pendampingan dilakukan oleh tenaga psikolog yang akan memberikan penguatan mental selama proses pemulihan berlangsung.

Dalam penanganan kasus, UPTD PPA juga bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) serta pekerja sosial untuk layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban.

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, UPTD PPA menggandeng sejumlah pihak, antara lain Unit PPA Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga akademisi hukum.

Berita Terkait:  DPR Geram! Kecam Brimob yang Tewaskan Siswa di Tual Maluku

“Layanan hukum juga kami siapkan lengkap. Jadi korban tidak perlu bingung atau takut menghadapi proses hukum karena semuanya akan kami dampingi,” kata Tisya.

Sebagai bentuk perlindungan lanjutan, UPTD PPA Kota Pekalongan juga memiliki fasilitas Rumah Aman yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.

Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat cukup membawa dokumen dasar seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, korban akan menjalani asesmen awal dan mengisi formulir pengaduan.

Tisya berharap keberadaan hotline 24 jam tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Jangan takut melapor, kami siap membantu. Anda tidak sendirian, kami di sini menanti dan mendampingi Anda dengan sepenuh hati,” tutupnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca