SUARAPENA.COM – Tertibkan kendaraan melebihi muatan, PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jawa Barat, PJR Turangga 006 Mabes, Dishub Bandung Barat dan Dishub Purwakarta menggelar operasi tertib muatan di Jalan Tol Purbaleunyi.
Operasi kendaraan melebihi muatan tersebut menyasar dua titik yakni Pool Ruas Padalarang Km 120 arah Bandung (13/2/2017), dan di Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) Km 72 arah Jakarta (16/3/2017).
DGM Traffic Management Cabang Purbaleunyi, Andre Koestiawan, menjelaskan, sasaran operasi tertib muatan adalah semua angkutan barang yg dinilai membahayakan saat menggunakan jalan tol.
“Operasi ini baru pertama kali dilakukan Jalan Tol Purbaleunyi, kami menggunakan ketentuan batas maksimal dimensi kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan ukuran paling tinggi 4.200 mm. Ini sejalan dengan upaya menegakkan pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujar Andre.
Melalui penertiban ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengguna jalan tidak tertib muatan yang kerap dilakukan oleh kendaraan jenis truk.
Andre menambahkan, penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat tabrak belakang yang penyebabnya salah satunya kecepatan di bawah minimum.
Hal ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya yang ingin mengendarai kendaraannya sesuai dengan kecepatan yang dipersyaratkan atau bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kelancaran kendaraan di jalan tol ini tentu saja akan mempercepat waktu tempuh pengguna jalan dan menghemat bahan bakar,” imbuhnya.
Dalam giat operasi yang dilakukan, pohak Jasa Marga, PJR, Mabes, dan Dishub menggelar operasi tertib muatan dengan memberhentikan kendaraan yang membawa berat muatan lebih serta kendaraan yang melebihi panjang dimensi kendaraan. Pengemudi kendaraan kemudian diperiksa kelengkapan kendaraannya, dan jika terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang olah pihak kepolisian.
“Sanksi bagi kendaraan yang melebihi ukuran dimensi yang diizinkan terbagi menjadi dua kategori, yakni penilangan dan pembinaan terhadap pelanggar. Termasuk penempelan Stiker Bukti Pelanggaran, dan mengeluarkan kendaraan yang melebihi batas dimensi maksimal dari jalan tol”, jelas Andre. (sng)